Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika  Ditangkap Satnarkoba Polres Tebingtinggi

Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tebingtinggi menangkap seorang Pria diduga Pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, dengan Barang Bukti (BB) seberat 0,10 gram, Minggu (4/7) Malam di salah satu Rumah di Jalan Simalungun Gg Flamboyan Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
 
"Pelaku berinisial ZA (40) warga Jalan Simalungun Gg Flamboyan Kelurahan Satria Kota Tebingtinggi, ditangkap Satnarkoba saat berada di sebuah rumah dan dari saku celana pelaku, petugas menemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, kemudian petugas juga menemukan 1 (satu) bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu di belakang televisi didalam kamar rumah, maka total berat dari 2 (dua) bungkus diduga sabu tersebut memiliki berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,10 gram," Ujar Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan SH melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto.
 
Selain itu sambung Kasubbag, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet yang berisikan 20 (dua puluh) buah plastik transparan kecil kosong disamping televisi didalam kamar rumah.
 
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika, "tutup Kasubbag. (Gabe/sl)